JAMBERITA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi yang dilakukanndi Lapas IIA Jambi Selasa (3/8/2021).
Adapun 10 saksi ini adalah anggota DPRD Provinsi Jambi yang saat ini sedang menjalani hukuman terkait kasus suap ketok palu.
Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan TPK suap terkait Pengesahan RAPBD Prov Jambi Tahun 2018.
"Diperiksa sebagai saksi untuk Tsk FR (Fahrurozzi) dkk," kata Ali Fikri Jubir KPK dalam pesan Whats Appnya pagi ini Rabu (4/8/2021).
Adapun yang diperiksa adalah Syahbandar (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014 – 2019), Cek Man (Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014 – 2019), Chumaidi Zaidi (Wakil Ketua Provinsi Jambi Periode 2014 – 2019), Elhelwi Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014 – 2019, Gusrizal (Anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi Partai Golkar periode 2014 – 2019), . Ir. H. CORNELIS BUSTON (Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014 – 2019), PARLAGUTAN NASUTION (Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019), SUFARDI NURZAIN (Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014 – 2019), SUPRIYONO (Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jambi Periode 2014 – 2019) dan TADJUDIN HASAN .
" Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan peran Tersangka FR dkk dalam proses pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 dan 2018 dan dugaan adanya aliran sejumlah uang terkait dengan proses pengesahan RAPBD dimaksud," katanya.(sm)
Wacana Pengalihan Kewenangan PPPK ke Pusat: Jambi Berpotensi Hemat Rp200 M, DPRD Ingatkan Hal Ini
Tok! Senat UNJA Setujui Pembentukan Prodi S1 Teknik Mesin FST
Sambut HARLA di Tengah Kabut Asap, Kejati Jambi Bagikan 4000 Masker & Beri Layanan Kesehatan Gratis
SAH Ajak Semua Pihak Yakin Vaksinasi Jalan Keluar Untuk Capai Herd Immunity
Pertamina EP Bantu Padamkan Lima Titik Kebakaran Lahan di Jambi



